Tokalimbo, 8 Januari 2021
Dengan Kesepakatan Bersama Badan Permusyawaratan Desa Tokalimbo dan Pemerintah Desa Tokalimbo menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) ini berdasar ketentuan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf i (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem keuangan, Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk rentan miskin di Desa dan Kegiatan penanganan pandemic Corona Virus Disease (COVID-19).
Di Desa Tokalimbo, akibat Pandemi Corona Virus Disease-19, ada beberapa kegiatan fisik di II (Bidang Pembangunan Desa) yang tertunda atau tidak dikerjakan pada tahun anggaran 2020 dan anggarannya di alihkan ke Bidang V yakni (Penanggulangan Bencana dan Keadaan Mendesak). Adapun kegiatan Dalam Bidang V ini yakni Penanganan Covid-19 seperti pembagian masker kepada masyarakat, pembeliad APD dan dinsfektan serta Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Komentar menggunakan akun Facebook