Berdasarkan Intruksi Presiden Intruksi Presiden Repoblik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih pada Tanggal 27 Maret 2025, BPD Tokalimbo melakukan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang dilakasanakan di Gedung Pertemuan Desa Tokalimbo.
Musyawarah ini dihadiri oleh Unsur Pemerintah Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Unsur lainnya yang ada di Desa.
![]()
Adapun Agenda Dalam Musyawarah Desa Khusus ini adalah Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sekaligus Pemilihan Pengurus sebanyak Lima orang dan Pengawas Tiga Orang.
Dalam Musywarah ini yang terpilih Jadi Pengawas adalah:
- Mupli. S.AN (Kepala Desa)
- Rusdin. R (Tokoh Masyarakat)
- Syamsyam (Tokoh Perempuan)
Sedang terpilih jadi Pengurus yakni :
- Mansyur (Ketua)
- Heril Rawan (Wakil Ketua Bidang Usaha)
- Haeriati (Wakil Ketua Bidang Anggota)
- Annisa Maha Rani ( Sekretaris)
- Astika Zahra (Bendahara)
![]()
Setelah ini berdasarkan Juklak, Pengurus Terolih bersama dengan Pengawas akan mendaftarkan Koperasi yang terbentuk ke Akta Notaris untuk mendapatkan Sertifikat AHU dari Kemetrian Hukum Repoblik Indonesia.











Komentar menggunakan akun Facebook